WARGA RUTAN KELAS IIB LENGKAPI DOKUMEN KEPENDUDUKAN
RUTAN Kelas IIB Kota Padang Panjang menerima Tim Pendataan dan Pemutakhiran Data Tahanan dan Narapidanan Serta Pelayanan Perekaman Biometrik dan Dokumen Kependudukan dari Dinas Dukcapil Padang Panjang. Pada kegiatan ini dilakukan pendataan sebanyak 107 warga binaan, dengan hasil 16 belum merekam KTP dan 9 NIK tidak ditemukan.
NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia, NIK yang sudah dimiliki oleh seorang penduduk tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan berpindah domisili.
Fungsi dari NIK ini pada dasarnya adalah menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. Pelayanan publik yang dimaksud hampir mencakup seluruh aspek kehidupan, mulai dari melamar pekerjaan, mengakses asuransi, mendaftar menikah, membuat surat-surat di kepolisian, membuka rekening perbankan, bahkan untuk mengurus kematian. NIK inilah yang menjadikan dasar bagi seseorang untuk melakukan perekaman KTP-el.
Dalam kegiatan ini Dinas Dukcapil membantu memfasilitasi perekaman warga binaan RUTAN Kelas IIB Kota Padang Panjang. Perekaman KTP-el bagi warga binaan sangat penting mengingat akan diselenggarakan Pemilihan Umum tahun 2024, selain itu juga untuk melengkapi salah satu persyaratan dalam melaksanakan program pembinaan, melengkapi administrasi ketika narapina bebas maupun pemindahan. KTP-el juga memberikan manfaat bagi warga binaan pemasyarakatan dalam kehidupan mereka setelah bebas nantinya.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan anggota KPU Padang Panjang, perwakilan anggota Bawaslu Padang Panjang, dan didampingi juga oleh Kasi Bimbingan Narapidana atau Anak Didik RUTAN Kelas IIB Padang Panjang .
Setelah dilakukan perekaman, Dinas Dukcapil juga telah melakukan pencetakan 98 KTP-el warga binaan yang diserahkan kepada staf registrasi RUTAN kelas IIB Kota Padang Panjang, sisanya masih dalam proses. (Ramadia, S.Ds)
